MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Melakukan pemerasan terhadap pemilik Salon kecantikan, Bhakti Budaya (32) karyawan swasta salah satu perusahaan di Kabupaten Muara Enim, tercatat sebagai warga Kabupaten Lahat harus berurusan dengan Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim.
Informasi terangkum, tindak pidana yang menimpa korban Indri Herwati (30) pemilik salah satu salon yang beralamat di Jalan Sunda, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tepatnya pada hari, Selasa (16 Juli 2019) sekira pukul 11.00 wib di Salon korban.
Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi yang sepi, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP, red), sesampainya di dalam salon, tersangka langsung menghampiri korban bermaksud mengambil gelang emas milik korban.
Selanjutnya, tanpa basa basi langsung menarik gelang emas yang saat itu sedang dipakai korban. Korban sempat melawan tidak mau memberikan, namun perlawan korban sia sia karena tersangka langsung mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding.
Usai melumpuhkan korbannya, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa gelang emas senilai Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Setelah lebih kurang satu bulan usai kejadian, berdasar nomor lapor polisi
LP/B – 35 /VII/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 16 Juli 2019, tepatnya pada Hari Rabu, (07/08/2019) sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil dibekuk di salah satu rumah kontarakan yang beralamat di Desa Lingga, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim. SH, MM didampingi kanit reskrim Ipda Rahman Edi SH membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Pelaku Curas ini kita ringkus tanpa perlawan saat berada di kontarakan temannya, tepatnya di Desa Lingga. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses hukum yang berlaku,” Pungkasnya.