20211217_145454-1-e1639768079947
IKLAN BESAR
previous arrow
next arrow

Oknum Guru Ngaji Waluyo Diganjar 14 Tahun 6 Bulan, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

 

Lahat, Detiksriwijaya – Kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka Waluyo oknum guru ngaji di Kabupaten Lahat telah usai setelah ketok palu Majelis Hakim dilakukan. Selasa, (14.11.2023).

 

Hakim menjatuhi hukuman bagi predator anak ini, lebih tinggi satu tahun enam bulan dari tuntuan Jaksa Kejari Lahat yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

 

Putusan Majelis Hakim membuat pihak keluarga korban bernapas lega dan memanjatkan syukur, atas tegaknya rasa keadilan untuk korban dan keluarga.

 

“Sudah putus 14 tahun enam bulan denda seratus juta rupiah subsider enam bulan untuk terdakwa,”terang Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H. Rabu, (15.11.2023).

 

 

Lihat Lagi

Bejat..! Cundra Garap Adik Ipar Hingga Brojol Bayi

  LAHAT, Detiksriwijaya – Kabupaten Lahat kembali diguncang kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. …